Muncak Ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kuy ! - Visiting Cianjur Bersemi

Saturday, 22 June 2024

Muncak Ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kuy !

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Secara geografis, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) terletak di antara 106º51`-107º02` BT dan 6º41`-6º51` LS. Administratif, tiga Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur, termasuk dalam wilayahnya, dengan total luas 24.270,80 Ha.

Kawasan TNGGP telah dikenal secara internasional sejak zaman dahulu ketika para peneliti botani Belanda mengunjunginya. Secara nasional, kompleks Gunung Gede Pangrango memiliki signifikansi historis dalam sejarah konservasi dan penelitian botani. Pada tahun 1889, wilayah ini ditetapkan sebagai Cagar Alam Cibodas, menjadi kawasan konservasi pertama di Indonesia. Perjalanan sejarahnya dari Cagar Alam Cibodas hingga menjadi Balai Besar TNGGP dapat diikuti melalui rangkuman kilas balik berikut:

Pada 17 Mei 1889, dengan keputusan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie No. 50, Kebun Raya Cibodas dan hutan di sekitarnya dijadikan contoh flora pegunungan Pulau Jawa dan ditetapkan sebagai cagar alam seluas 240 Ha. Kemudian, pada 11 Juni 1919, dengan keputusan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie No. 33 staatsblad No. 329-15, area tersebut diperluas dengan hutan di sekitar Air Terjun Cibeureum.

Pada tahun yang sama, 1919, dengan keputusan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie No. 83 staatsblad No. 392-11, area hutan lindung di lereng Gunung Pangrango dekat desa Caringin ditetapkan sebagai Cagar Alam Cimungkad, seluas 56 ha. Pada tahun 1925, dengan keputusan Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indie No. 17 staatsblad 15, daerah puncak Gunung Gede, Gunung Gumuruh, Gunung Pangrango, dan DAS Ciwalen Cibodas ditetapkan sebagai Cagar Alam Cibodas seluas 1040 Ha.

Di tahun 1975, daerah Situgunung di lereng selatan Gunung Gede dan bagian timur Cimungkad dijadikan taman wisata seluas 100 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 461/Kpts/Um/31/75 tanggal 27 November 1975. UNESCO kemudian pada tahun 1977 menetapkan kompleks Gunung Gede Pangrango dan wilayah di sekitarnya sebagai Cagar Biosfer Cibodas, dengan kawasan konservasi sebagai zona inti.

Pada tahun 1978, bagian-bagian lainnya seperti kompleks hutan Gunung Gede, Gunung Pangrango Utara, Cikopo, Geger Bentang, Gunung Gede Timur, Gunung Gede Tengah, Gunung Gede Barat, dan Cisarua Selatan ditetapkan sebagai Cagar Alam Gunung Gede Pangrango dengan luas 14.000 Ha.

Pada tanggal 6 Maret 1980, lima taman nasional pertama di Indonesia diumumkan oleh Menteri Pertanian, termasuk Cagar Alam Cibodas, Cagar Alam Cimungkad, Cagar Alam Gunung Gede Pangrango, Taman Wisata Situgunung, dan hutan alam di lereng Gunung Gede Pangrango, yang kemudian menjadi TNGGP dengan luas 15.196 Ha.

Pada tanggal 10 Juni 2003, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 174/Kpts-II/2003, kawasan TNGGP diperluas menjadi 22.851 Ha dengan penambahan areal hutan di sekitarnya. Dan di awal tahun 2007, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 01 Februari 2007, UPT Balai TNGGP ditingkatkan menjadi Balai Besar TNGGP.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda