Jakarta diperluas jadi Jabodetabekjur ini penjelasan mendagri - Visiting Cianjur Bersemi

Sunday, 17 March 2024

Jakarta diperluas jadi Jabodetabekjur ini penjelasan mendagri

Jakarta diperluas jadi Jabodetabekjur
Jakarta diperluas jadi Jabodetabekjur

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI), status Jakarta akan berkembang menjadi kota aglomerasi. Konsep kota aglomerasi ini mencakup pembangunan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di kota-kota satelitnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang dikenal sebagai Jabodetabekjur.

Tito menjelaskan bahwa pilihan untuk mengembangkan kota aglomerasi ini dipilih karena tidak memerlukan perubahan administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perubahan undang-undang yang banyak terkait dengan wilayah sekitarnya seperti UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, dan UU Bekasi. Oleh karena itu, disepakati untuk menyebutnya sebagai kawasan aglomerasi tanpa keterikatan administratif yang signifikan. Dengan pendekatan ini, pemerintah tidak harus mengubah struktur administratifnya, namun kebijakan pembangunan dapat disinkronkan untuk mengatasi masalah yang sama, seperti banjir, kemacetan lalu lintas, polusi, dan migrasi penduduk. Menurut Tito, tidak ada keterkaitan masalah administrasi pemerintahan dalam konsep ini. Namun, penting untuk mengharmonisasikan program-programnya, terutama yang bersifat program bersama. Untuk mengarahkan konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi, akan dibentuk satu badan khusus yang dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Badan ini akan memiliki tugas dan fungsi yang mirip dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua. Dewan Kawasan Aglomerasi akan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan menyusun Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi. Selain itu, mereka juga akan mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jabodetabekjur (DKJ) juga telah mempertimbangkan hal ini. RUU ini menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi akan mencakup wilayah minimal Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda